Keputusan Terakhir Revisi UU Pilkada Ditentukan Paripurna

Rambe Kamarulzaman
Sumber :

VIVA.co.id – Fraksi-fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan soal dua isu krusial revisi UU Pilkada saat rapat Komisi II DPR. Pengambilan keputusan terakhir akan dilakukan di rapat Paripurna pada Kamis 2 Juni 2016.

Koruptor Tak Boleh Maju Harus Diatur di UU Pilkada dan PKPU

"Tanggal 2 Juni akan kita bawa, tadi keputusannya begitu. Tetapi saya selaku Ketua Komisi II dari hasil draft ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini, catatannya ini," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 31 Juni 2016.

Hingga saat ini, suara dari fraksi soal revisi UU Pilkada masih belum bulat. Ada dua isu krusial yang masih belum disepakati.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Pertama soal kewajiban anggota legislatif mundur dari jabatannya ketika hendak ikut Pilkada. Pemerintah berpegang pada putusan MK yang mewajibkan hal tersebut. Pendapat pemerintah ini akhirnya diikuti oleh delapan fraksi yang ada di DPR.

Namun, masih ada dua fraksi yang belum sependapat yaitu PKS dan Gerindra. Keduanya meminta agar anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur sebagai anggota DPR, melainkan hanya cuti atau mundur dari posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

Isu krusial kedua adalah soal syarat bagi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon. Sesuai UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada pemilu.

Namun ada empat fraksi yang meminta syaratnya menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada pemilu. Empat fraksi itu adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat dan PKB.

Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir di rapat mengapresiasi pandangan fraksi yang sudah mulai mengerucut. Terkait masih adanya pendapat berbeda, dia menganggapnya wajar.

"Pemerintah mengapreasiasi walaupun saat mulai Panja ada banyak pendapat berbeda, kuncinya ada pada panadangan fraksi. Dari seluruh pandangan fraksi plus DPD, kesimpulan yang kami tangkap, seluruh fraksi setuju terhadap hasil Pilkada," ujar Tjahjo.

"Kalau ada fraksi yang memberikan catatan, itu hal wajar. Nanti di Paripurna, fraksi semangatnya setuju," ujarnya.  (Webtorial)

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Pada kesempatan sama Rachmat Gobel jug melantik pimpinan komisi V.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2019