Komisi IX Desak Pemerintah Beri Bantuan Hukum Pada Rita
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id – Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan hukum terhadap TKI Rita Krisdianti, yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
"Dalam hal ini kami Komisi IX mendesak pemerintah baik Kemenlu, BNP2TKI (Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan juga swasta PPTKI tempat dia mengirim karena perusahaan-perusahaan yang mengirim tidak bisa berpangku tangan begitu saja," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf di gedung Parlemen, Senayan, Rabu 1 Juni 2016.
Politisi Demokrat ini menyadari hukuman yang diterima Rita itu karena tertangkap tangan membawa narkoba.
"Kita pun di negara kita jika tertangkap tangan narkoba itu juga bagi WNA hukuman mati. Oleh karena itu ini penting negara melakukan diplomasi selain advokasi hukum, pendampingan tapi diplomasi karena negara tetangga pada dasarnya memiliki hukum yang straight. Nah ini bisa dilakukan jika kita pun menghargai hubungan internasional," katanya.
Ia berharap pemerintah memberikan bantuan hukum terhadap Rita. Karena itu, posisi TKI Indonesia dimanapun berada yang wajib melindungi itu adalah Kemenlu.
"Jadi Kemenlu, kepala perwakilan luar negeri, sudah diamanatkan untuk melindungi menjaga martabat maupun perlindungan daripada warga negara kita di manapun. Jadi Kemennaker di sini konteksnya menyiapkan tenaga kerja tapi setelah keluar adalah Kemenlu dan ada badan BNP2TKI," katanya. (Webtorial)