Tempat Hiburan Malam Hanya Tutup di Awal Ramadan
- REUTERS
VIVA.co.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengizinkan tempat makan dibuka siang hari pada saat bulan Ramadan. Selain itu, tempat hiburan malam juga boleh beroperasi pada saat bulan suci umat Islam itu.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, mengatakan, telah memberikan imbauan kepada pemilik tempat makan dan hiburan malam untuk tetap menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.
"Apa yang disiapin. Biasa aja kok, enggak ada (penutupan tempat makan selama Ramadan)," kata Tri Kurniadi saat dihubungi di Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juni 2016.
Dia menerangkan, untuk tempat makan tetap boleh dibuka, namun harus dipasang kain atau layar pembatas sehingga tidak terlihat dari luar. Hal itu lantaran tidak semua orang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau memang yang berjualan ya ditutup tempat dagangannya, ditutup kain lah biar enggak kelihatan. Ya menghargai dan menghormati lah. Kan enggak semua orang puasa. Orang nonmuslim yang enggak puasa masa enggak boleh (makan)," ucap dia.
Tri menambahkan, sesuai Perda DKI Jakarta, tempat hiburan malam akan dilakukan pembatasan jam operasinya. Untuk tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sedangkan hari pertama dan kedua Ramadan seluruh tempat hiburan malam tidak dibolehkan beroperasi.
"Tempat hiburan juga demikian, mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur. Buka mulai biasa lah. Di Perdanya kan sudah ada," ujar dia.