Mandi Uap, Diskotik, Panti Pijat Wajib Tutup Selama Ramadan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Layanan hiburan, mandi uap, panti pijat, diskotik, hingga ke permainan ketangkasan resmi dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2016. Ketentuan ini tertuang dalam edaran bernomor 19/SE/2016 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Dalam ketentuan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh hiburan malam untuk menutup operasinya dimulai sehari sebelum Ramadan 2016 hingga sehari usai Hari Raya Idul Fitri 2016.
"(Usaha yang harus ditutup) klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 31 Mei 2016.
Sedangkan untuk usaha karaoke dan musik, kata Jeje, masih bisa beroperasi. Hanya saja dimulai dari pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. "Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha akan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 24.00," katanya.
Jeje menambahkan, untuk penyelenggaraan usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel berbintang berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan industri Pariwisata di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Selain itu, Jeje juga menegaskan, pihak tempat hiburan malam dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
"Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba. Harus menghormati, menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri, mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok)," kata Jeje. (ase)