Pemerintah Tekan Harga Bawang, Petani harus Jual Rp15.000/Kg
- ANTARA/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, menargetkan harga bawang merah di pasar menjadi Rp25 ribu per kilogram (kg) pada masa puasa dan lebaran. Untuk itu, ditetapkan harga pokok pembelian (HPP) di tingkat petani sebesar Rp15 ribu per kg.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan bahwa harga ini hendaknya diiringi dengan pasokan bawang merah dari dalam negeri. Oleh karena itu juga ditugaskan Perum Bulog untuk menyerap bawang merah dari petani lokal.
Menurut Lembong, HPP sebesar Rp15 ribu ini ditetapkan agar dalam proses penyerapan para petani bawang merah mendapatkan harga yang juga wajar.
"Di satu sisi pemerintah punya komitmen untuk menyejahterakan petani. Di sisi lain, juga komitmen untuk jaga harga di konsumen juga wajar. Pemerintah sudah melakukan koordinasi internal, Untuk menjaga aspek ini, pemerintah memberlakukan HPP sebesar Rp15 ribu," ujar Lembong di kantor Kementerian Pertanian, Selasa 31 Mei 2016.
Menurut Lembong, HPP menjadi jaminan harga bagi petani saat pemerintah merealisasikan impor bawang merah sebesar 2.500 ton. Ia mengatakan dengan adanya HPP ini, petani lokal diminta tidak perlu khawatir harga bawang merahnya anjlok saat diserap oleh Bulog.
"Petani tidak usah khawatir, berapa pun yang diimpor, petani dijamin bisa menjual ke Bulog. Contoh, bawang merah, pemerintah menetapkan harga referensi di tingkat petani Rp15 ribu per kg. Sehingga di tingkat konsumen, targetnya Rp25 ribu per kg," kata dia.
Menurut Lembong pihaknya akan menghindari spekulasi yang berlebihan di pasar yang merugikan masyarakat. Sehingga diharapkan harga yang ada di pasar akan terjamin yang diiringi dengan adanya operasi pasar yang akan dilakukan oleh pemerintah.
(ren)