Mayoritas Pencairkan JHT Dilakukan Pekerja yang Alami PHK

Peresmian operasional BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Kementerian Sekretariat Negara

VIVA.co.id – Selama kuartal I-2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat bahwa ada sekitar Rp50-Rp55 triliun dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dicairkan oleh para peserta. Pencairan JHT sebagian besar dilakukan oleh para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

“Tren pencairan JHT yang dilakukan pekerja (karena) pasca perubahan regulasi, dan didukung pula oleh tren pemutusan hubungan kerja yang meningkat tajam,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dalam sebuah diskusi di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Ilyas mengungkapkan, perubahan regulasi tersebut ialah transformasi dari Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 yang berlaku pada 1 Juli 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT yang memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang dimiliki, tanpa melihat masa kepesertaan peserta.

Atlet Peparnas 2024 Dapatkan Perawatan Tanpa Batas Biaya dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No 46 Tahun 2015, dengan turunannya melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No 19 Tahun 2015 merupakan faktor utama meningkatnya permintaan klaim JHT di hampir seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

“Fakta yang ada saat ini, sebanyak lima persen dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, justru kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya di perusahaan lain,” tutur dia.

Resmi Beroperasi, RSUD Tigaraksa Belum Bisa Layani Peserta BPJS

Menurut dia, Indonesia saat ini sedang menikmati bonus demografi, dimana mayoritas penduduknya merupakan masyarakat dengan usia produktif. Namun pada tahun 2050 mendatang, penduduk dengan usia lebih dari 65 tahun diprediksi akan meningkat mencapai 338,6 persen.

Dengan tidak adanya persiapan hari tua, lanjut Ilyas, bukan tidak mungkin bonus demografi yang saat ini sedang dinikmati bisa menjadi bencana di masa yang akan datang.

“Tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun. Hari tua yang sejahtera harus dipersiapkan dengan matang,” tegas Ilyas.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Saat ini ada persyaratan baru bagi pemohon yang mau bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus aktif jadi peserta BPJS per November 2024.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024