Bisnis di Pasar Modal Lebih Mudah dengan Sistem Elektronik
- Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem elektronik dan registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan, dan pelaporan kegiatan bisnis di Pasar Modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman mengatakan, langkah tersebut dilakukan, agar pelayanan Pasar Modal dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien, dan terukur secara elektronik.
"Efisiensi pelayanan perizinan dapat meningkat, yang nantinya dan akhirnya akan meningkatkan efektifitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi, serta jumlah produk-produk Pasar Modal Indonesia pada khususnya, dan industri keuangan Indonesia pada umumnya," ujarnya di Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.
Menurutnya, Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Terintegerasi (Sprint), di Pasar Modal juga akan lebih meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan.
Sebagai tahap awal dari implementasinya, kata dia, sistem ini akan diperuntukkan untuk proses pengurusan perizinan wakil agen penjual efek reksa dana, perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil perusahaan efek bagi wakil manajer investasi, wakil perantara pedagang efek, wakil penjamin emisi efek.
Kemudian, pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana, serta pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi yang diperdagangakan di pasar modal
"Bersamaan dengan pengembangan SPRINT di Pasar Modal, OJK segera menerbitkan ketentuan OJK yang diharapkan menjadi panduan dan pedoman teknis (Pelaku pasar modal)," tuturnya. (asp)