Komisi X: Penegakan HAKI Belum Maksimal
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hingga saat ini belum maksimal.
"Pemicunya karena pemerintah tidak memiliki peta jalan penegakan hak kekayaan intelektual," ujarnya, Selasa 31 Mei 2016.
Ia menilai, penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) hingga saat ini masih berjalan landai dan belum terarah. Situasi demikian, menurut Anang terjadi karena tidak adanya peta jalan (road map) penegakan HAKI.
"Ketiadaan peta jalan (roadmap) penegakan Haki mengakibatkan pergerakan supremasi kekayaan intelektual berjalan sangat lambat. Kalaupun ada aksi pemerintah, sifatnya hanya sporadis dan belum ada kesinambungan program," ujarnya.
Menurutnya, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai "leading sector" dalam penegakan HAKI perlu membentuk tim khusus agar lebih fokus dan terarah.
Saat ini, kata Anang, penegakan HAKI sifatnya masih sporadis. "Akibatnya tidak ada keseriusan dan tidak memiliki program yang jelas. Tidak adanya koordinasi antar lembaga pemerintahan termasuk koordinasi dengan kalangan industri," ujarnya.
Ia menemukan banyaknya jenis hologram yang ditempel di "compact disc" (CD)". Padahal hologram hanya diterbitkan oleh Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
"Di lapangan saya jumpai minimal ada lima jenis hologram. Menurut pedagang seluruh hologram itu asli, tapi lain menurut ASIRI, hanya satu jenis hologram yang diterbitkan asosiasi," ujarnya. (Webtorial)