Tax Amnesty Harus Jadi Momentum Revolusi Perpajakan Nasional

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, dalam pembahasan RUU Pengampun Pajak (Tax Amnesty) diperlukan kejelian dan kehati-hatian penuh.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Ia menuturkan RUU Pengampunan Pajak diharapkan harus menjadi momentum revolusi perpajakan nasional yang saat ini dirasakan masih belum baik.

"RUU Pengampunan Pajak yang diajukan pemerintah atas 14 Bab, 27 Pasal, dan terdapat 346 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdiri atas 36 DIM yang tetap, 272 berubah, dan 38 yang baru dimasukan," ujarnya di DPR, Selasa 31Mei 2016.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Ia mengatakan, dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya. Tentunya disamping masalah tarif dan uang tebusan, jangka waktu,  pembedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan.

"Tata cara pengampunan juga harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya, disamping konsekuensi bagi wajib pajak terhutang atas pemeriksaan dan penyidikannya. Tentunya harus dibarengi dengan keamanan dan kerahasiaan data serta perlakuan harta yang direpatriasi, termasuk tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi serta periodenya," ujar Heri.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Ia menjelaskan, dalam proses pengampunan, otoritas pajak harus memiliki data yang akurat, serta mampu membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif.

"Wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan. Serta harus diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan," ujar Politisi Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskan, tentunya langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.

"RUU Pengampunan Pajak saat ini baru memasuki proses pembahasan awal dalam bentuk konsinyering di panja Komisi XI, sebagai bagian dari hasil keputusan Badan Legislasi," katanya. (webtorial)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024