DPR Minta Kemenlu & BNP2TKI Bebaskan Rita dari Hukuman Mati
VIVA.co.id – Terkait kasus yang menimpa Rita Krisdianti, tenaga kerja wanita Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia, Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal mengaku prihatin atas hal tersebut.
Ia memintah pemerintah khususnya Kemenlu dan BNP2TKI untuk berupaya semaksimal mungkin agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati.
"Selain itu juga memastikan Rita mendapat pendamping atau pengacara, untuk memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang," ujarnya di Senayan, Selasa 31 Mei 2016.
Ia menambahkan, karena bagaimanapun Rita adalah warga negara Indonesia dan sudah kewajiban negara untuk hadir di dalam membela warga negara Indonesia baik itu di luar negeri.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum, karena persoalan TKI juga merupakan tanggungjawab kita bersama," ujar Politisi PPP ini. (webtorial)