Komisi VI Nilai UU No 19/2013 Tentang BUMN Tak Memadai Lagi

Rapat Komisi VI DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tidak memadai lagi. Sebab, UU tersebut tidak menyinggung anak perusahaan yang jumlah asetnya justru lebih besar dari BUMN itu sendiri.

Adaptasi di Tengah Pandemi, KAI Optimalkan Aset Ini Jaga Kinerja

“Bahkan, BUMN sendiri sebagai induk anak perusahaan tersebut asetnya bisa nol. Padahal, semua operasional dan asetnya tersebut selalu dikonsultasikan dengan induk BUMN, dan itu uang negara,” ujarnya, Senin 30 Mei 2016.

Ia menyoroti banyaknya saham BUMN yang dijual ke pihak asing. Bahkan, pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas, sehingga banyak BUMN yang gulung tikar, dan bangkrut.

Erick Thohir Tegaskan Perusahaan BUMN Harus Palugada

"Contohnya, PT. Merpati Airlines. Untuk itu ini harus menjadi perhatian bersama," katanya.  (Webtorial)

Transaksi di Pegadaian.

Nasabah Pegadaian Melonjak Selama COVID-19 jadi 3 Juta Orang

Pegadaian mencatat kenaikan jumlah nasabah sebesar 21,4 persen secara tahunan dari 15 Juta menjadi 18 Juta.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2021