Pemerintah Didesak Masukkan Revisi UU Otdasus di Prolegnas
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi Papua meminta DPR mendesak pemerintah pusat segera memasukkan perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi daerah khusus jadi prioritas. Sejak disahkan pada 2001 lalu, UU Otdasus ini dinilai masih tumpang-tindih dengan UU lainnya.
Pengajuan revisi UU Otdasus sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun, hingga draf ke-14 yang sudah disusun, revisi UU ini belum menjadi prioritas pembahasan DPR dengan pemerintah.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, untuk masuk dalam Prolegnas atau tidak bukan kewenangan dari DPR saja. Namun, hasil pembicaraan antara DPR dan pemerintah. Terlebih, sejak awal, RUU Otonomi Daerah Khusus diminta menjadi usul inisiatif pemerintah. Sebab, UU ini akan berkaitan dengan UU lainnya.
“Hasil perbincangan kami (DPR) dengan Kementerian Hukum dan HAM, mereka meminta dari awal ini jadi usul inisiatif pemerintah,” ujar Supratman, Senin 30 Mei 2016.
Baleg hanya dapat menawarkan adanya evaluasi terhadap UU Otdasus yang sudah ada untuk dibahas dengan pemerintah. DPR akan melakukan pendataan pasal-pasal mana yang bertabrakan dengan UU lain. Namun, usul pertama terhadap UU Otdasus merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Beberapa UU lain berkait dengan UU Otdasus ini, seperti UU Pemerintah Daerah, maupun UU Pilkada saat ini sedang dibahas di DPR.
Menurut Politisi Gerindra ini, kalau pembahasan UU Otdasus dilakukan terpisah, berpotensi besar untuk terjadi tabrakan dan tumpang tindih. Bukan menjadi kesalahan pemerintah semata, namun di DPR sendiri juga ada banyak kepentingan berbeda terhadap setiap UU. Jadi, revisi UU Otdasus harus dilakukan satu paket dengan UU lainnya. Hal ini dinilai jadi kesulitan DPR dan pemerintah.
“Kalau teman-teman Papua intensif ke DPR saja, kalau pemerintah menarik diri ya tidak bisa jalan,” ujarnya. (webtorial)