Freeport Minta Dana Jaminan Smelter Dikembalikan, untuk Apa?
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, sedang mengevaluasi permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk manarik dana sebesar US$20 juta untuk pengembangan smelter di Gresik, Jawa Timur.Â
Sebagai informasi, Freeport mengajukan penarikan dana yang di taruh di account deposito escrow pemerintah, sebagai komitmen pembangunan smelter. Dana tersebut akan digunakan untuk menyewa konsultan untuk pembangunan smelter.Â
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pengajuan Freeport itu masih dipertimbangkan oleh kementeriannya.Â
"Pokoknya Freeport bisa menunjukkan bahwa pengeluaran mereka berhubungan dengan pengembangan smelter. Sesuai dengan rencana dia," kata Bambang Gatot di kantornya, Jumat 27 Mei 2016.Â
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama tidak membantah bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran konsultan dalam rangka pembangunan smelter.Â
Uang US$20 juta tersebut adalah garansi atau sebagai komitmen jaminan pembangunan smelter, yang tertuang dalam perjanjian antara pihaknya dengan Kementerian ESDM yang diteken pada Juli 2015 silam.
"PTFI telah mengeluarkan biaya yang signifikan sehubungan dengan proyek pembangunan smelter di Gresik. Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian deposito escrow yang ditandatangani pada bulan Juli 2015, PTFI sedang meminta pengembalian dana sebesar US$20 juta yang telah dikeluarkan untuk proyek tersebut," kata Riza kepada VIVA.co.id.
Dia menegaskan, pihaknya masih terus melaksanakan komitmen pembangunan smelter sebagai syarat untuk mendapatkan izin ekspor. Sebagai informasi, pengajuan penarikan dana tersebut sudah diajukan ke Kementerian ESDM sejak 12 April lalu.Â
"Komitmen PTFI untuk pembangunan smelter sudah jelas," aku dia.