Penyelundupan Lobster ke Singapura Digagalkan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan lobster dari Indonesia ke Singapura. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menuturkan penyelundupan lobster dari Indonesia ke Singapura berhasil digagalkan.
Tim KKP, bersama kementerian keuangan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Direktorat Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga kini telah menyita 150.800 ekor benih lobster yang mau diselundupkan.
"Modus yang digunakan pengirim dengan menutup kemasan benih lobster dengan komoditas ikan selar segar," kata Susi di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.
Susi menceritakan mulanya PT SN mengajukan permohonan ekspor dan melaporkan 64 boks berisi fresh fish berupa ikan Selar Selar Carangidae. Lalu dilakukan pemeriksaan ulang berupa pemeriksaan fisik sesuai prosedur karantina ikan dan mutu hasil perikanan oleh petugas BKIPM Jakarta I.
"Pemeriksaan dilakukan bersama dengan petugas bea dan cukai serta pihak maskapai penerbangan di area pabean. Dalam pemeriksaan ditemukan dari 64 boks, sebanyak 54 boks berisi benih lobster," kata Susi.
Ia melanjutkan, dari 54 boks, masing-masing berisi sembilan kantong benih lobster. Sehingga jumlahnya ada 479 kantong. Adapun tiap kantong berisi 315 ekor benih lobster. Maka total seluruh lobster yang diselundupkan berjumlah 150.885 ekor benih.
"Ketidaksesuaian antara dokumen yang dilampirkan dengan barang yanh dilaporkan telah melanggar Pasal 7 undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Susi.
Lalu berdasarkan Permen KP nomor 01 tahun 2015 diatur kepiting, lobster, dan rajungan dalam kondisi bertelur serta memiliki berat kurang dari 200 gram dilarang diekspor.
"Sehingga dilakukan tindakan penahanan oleh petugas karantina ikan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," lanjut menteri.
(ren)