Kementerian Kelautan Selamatkan Hiu Paus
VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan kementeriannya berhasil melakukan penyelamatan ikan hiu paus dari pemanfaatan secara ilegal di keramba jaring apung (KJA), Pulau Kasumba, Seram bagian Barat, Maluku.
"KJA milik PT Air Biru Maluku, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku," kata Susi di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendapatkan info pemanfaatan hiu paus dari Koordinator Wildlife Crime Unit (WCU) Wildlife Conservation Society pada Minggu 22 Mei 2016.
"Selanjutnya, pelaksana tugas dirjen PSDKP menginstruksikan stasiun PSDKP Tual dan satuan kerja (satker) PSDKP Ambon untuk segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan," kata Susi.
Selanjutnya dibentuk tim yang terdiri dari kepala satker PSDKP Ambon, Kepala satker PSDKP Labuan Lombok, WCU, dan Polisi Air Polda Maluku. Mereka melakukan pengawasan dengan target KJA Air Biru yang diketahui milik Hendrik, seorang warga negara China yang tinggal di Singapura.
"Dari hasil operasi pengawasan ditemukan sepasang ikan hiu paus dalam keadaan hidup dengan panjang empat meter berada di KJA milik PT Air Biru Maluku yang berkantor di Jalan Tawiri, Ambon dan bergerak di bidang ekspor ikan hidup," kata Susi.
Salah seorang saksi bernama Soim menceritakan ikan tersebut berada di KJA selama tiga bulan sejak Februari 2016.
"Ikan ditangkap dengan alat tangkap purse seine di perairan dekat Pulau Kasumva sekitar 10 mil ke arah barat dari Pulau Kasumba. Pengurus oknum penegak hukum berasal dari Jakarta bernama Riko," kata Susi.
Ia menuturkan salah satu pengurus perusahaan tersebut adalah oknum penegak hukum yang mengaku anggota Satgas 115. Pengakuan oknum penegak hukum, ikan tersebut merupakan pertukaran antara pemerintah Indonesia dengan Tiongkok.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 diatur penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus. Ikan tersebut dikategorikan sebagai biota perairan yang dilindungi pemerintah.
"Dan masuk daftar merah international union for conservation of nature," kata Susi.
Atas perbuatan ini, para pihak diduga melanggar pasal 16 ayat 1 Undang-undang Perikanan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Selanjutnya, akan dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PNS) perikanan Satker PSDKP Ambon.
"Untuk menghindari kematian, ikan hiu paus akan segera dilakukan pelepasan kembali ke habitatnya," kata Susi.