DPR: Indonesia Harus Jadi Negara Ramah Perempuan dan Anak
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Nurhayati Ali Assegaf merasa prihatin atas kejahatan seksual khususnya terhadap perempuan-perempuan. Ia mengatakan, di Indonesia sebenarnya sudah ada UU KDRT, tetapi kenyataannya masih terjadi berbagai kekerasan seksual di beberapa daerah.
Dirinya mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Tetapi, dengan Perppu kebiri, yang harus dilakukan adalah pencegahan, harus diutamakan," ujarnya di Senayan, Jumat 27 Mei 2016.
Ia berharap, Indonesia menjadi negara yang ramah terhadap perempuan dan anak. Seharusnya, kata dia, jika kekerasan dilakukan anak di bawah umur, orang tua juga harus dikenakan sanksi sosial.
"Di Amerika itu, kalau anak melakukan kesalahan dan dia masih di bawah umur, itu tanggung jawabnya orang tua. Jadi kenapa di negara kita justru ribut anak itu (yang diberatkan hukuman)," ujarnya.
Padahal, lanjut politisi Demokrat tersebut, anak di bawah umur merupakan tanggung jawab orang tua. Kecuali, kata dia, anak itu telah berumur 18 tahun yang sudah bisa dikenakan hukum negara. (webtorial)