Menteri Rini: Holding BUMN Energi Tak Perlu Izin DPR
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Rini M. Soemarno, menegaskan pembentukan holding BUMN di sektor energi tidak akan menggangu investor.Â
Menurut Rini, pembentukan holding ini pun tidak perlu atas persetujuan DPR.Â
"Secara UU tidak demikian perlu izin DPR, tapi komunikasi pasti. Karena berdasarkan proses berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) tidak perlu izin DPR," kata Rini, kepada VIVA.co.id, di kantor Pusat Pertamina, Kamis malam, 26 Mei 2016.Â
Pembentukan holding antara PT PGN (Persero) Tbk dengan PT Pertamina (Persero) yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini diyakini tak akan menggangu investor.Â
Menurutnya, akan dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) seperti biasa.
"Di mana nanti ini dari PGN pindah ke Pertamina jadi sama saja, sebetulnya saham publiknya tetep kita RUPS nanti tetep punya publik," kata Rini.Â
Dipastikan Rini, jika diliat dari sisi bisnis PGN serupa dengan anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas). Menurut Rini, PGN dan Pertagas akan dilebur menjadi satu.
"Setelah PGN bagian Pertamina. Pertagas akan jadi satu juga. Kalau sekarang yang punya PGN di PGN dulu," kata dia.Â
Rini menambahkan, hal itu mungkin dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, di kedua BUMN itu, saham masih didominasi pemerintah.Â
"Karena itu kan kepemilikannya sama, hanya dipindahkan ya kan. Yang sudah tercatat di aset negara sebagai aset dipindahkan Kementerian BUMN. Kalau kita bicarakan holding Pertamina dan PGN itu sahamnya dipegang di Kementerian BUMN kan," tutur Rini.Â