Begini Efek Samping pada Orang yang Dikebiri

Ilustrasi operasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Hukuman kebiri kimiawi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut telah ditandatangani dan diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore, 25 Mei 2016.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Kebiri kimiawi dengan menggunakan suntikan dilakukan dengan obat jenis Zaladex dan Tapros. Fungsi obat itu  untuk menurunkan hormon testosteron atau hormon laki-laki yang memiliki pengaruh terhadap libido.

Menurut ahli urologi, Nur Rasyid, penyuntikan ini punya masa berlaku yaitu tiga bulan. Selama masa hukuman maka pelaku mendapatkan suntikan kebiri kimiawi. Rasyid mengatakan, penggunaan dua jenis obat itu telah umum dilakukan para dokter di Indonesia untuk pasien kanker prostat.

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

Dia mengakui, penggunaan obat kimiawi itu punya efek samping, karena hormon testosteron menurun.

"Efek sampingnya ya jadi gampang lemas, cepet capek, semangat jadi menurun," kata dia kepada VIVA.co.id, Kamis malam, 26 Mei 2016.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

Setelah mendapat suntikan kebiri kimiawi itu, maka pasien akan mengalami kekurangan hormon seksual pada pria atau disebut andropause.

Selain efek samping kondisi tubuh itu, Rasyid mengatakan, karena andropause maka efek yang terlihat yaitu berubahnya beberapa anggota tubuh pria yang dikebiri.

"Payudara (pria) dan perut jadi besar, jadi tambah buncit. Tapi dia enggak akan jadi cewek-cewek banget," katanya.

Staf pengajar Sub Bagian Urologi di Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia- Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta itu mengatakan, praktik kebiri kimiawi, meskipun baru berlaku di Indonesia untuk pertama kali, bukanlah hal yang rumit. Sebab para dokter sudah melakukan hal yang mirip pada pasien kanker prostat.

"Enggak ada masalah itu (kebiri kimiawi). Mudah. Semua dokter (ahli) bisa lakukan itu. Memang ada kontroversi, ada yang setuju, ada yang tidak. Tapi begitu diberlakukan, itu pasti ada yang mau kerjakan itu," ujarnya.

Rasyid mengatakan, untuk persiapan melakukan kebiri juga bukanlah hal yang rumit. Dokter tinggal mengecek kesehatan pasien.

"Pengecekan standar tidak seperti pengecekan di laboratorium. Enggak ada sesuatu yang sulit. Begitu pengadilan putuskan itu, sudah siap (dilakukan kebiri)" kata dia.

 

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024