Wapres Kalla Pede UU Pengampunan Pajak Dimuluskan DPR
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak, bisa disahkan dalam waktu dekat. Mengingat secara umum dari segi substasnsi materi yang dibahas, sudah tidak ada hambatan dari parlemen.
"Kami harapkan bahwa akhir bulan ini (Mei) atau setidaknya awal bulan depan (Juni) pada saat masa reses sebelum berakhir itu sudah disetujui," kata Kalla, di Kantornya, Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.
Saat ini, pembicaraan yang masih diperdebatkan adalah terkait dengan tarif. Di mana dari usulan pemerintah, untuk pengampunan dalam bentuk repatriasi sebesar dua persen, sementara pengampunan dalam bentuk deklarasi dikenakan tarif tebusan sebesar empat persen.
"Prinsipnya DPR tentu tidak keberatan secara umum ya, pasti ada perbaikan-perbaikan, kita tunggu aja," katanya.
Masuknya Partai Golkar sebagai partai pendukung pemerintah, menurut Kalla sebenarnya tidak berpengaruh juga dengan jumlah suara di DPR sendiri.
"Sejak awal memang tax amnesty ini didukung oleh Golkar sejak awal, sebelum Munaslub juga. Dan partai-partai yang lain karena inikan bukan bersifat umum untuk kepentingan ekonomi nasional jadi hampir-hampir secara umum," jelas mantan Ketum DPP Golkar ini.