Tax Amnesty Akan Masuk Asumsi APBN 2017

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pemerintah akan memasukan asumsi pengampunan pajak atau tax amnesty dalam  rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2017.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Rancangan undang-undang tax amnesty saat ini masih digodok oleh pemerintah dan parlemen di tingkat panitia kerja (Panja).

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, asumsi pertumbuhan  ekonomi nasional di RAPBN 2017, yang diasumsikan di kisaran 5,3 persen sampai 5,9 persen, turut menyertakan implikasi dari penerapan kebijakan tax amnesty.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

"Sudah (dimasukkan dampak dari kebijakan tax amnesty)," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.

Meski begitu, Bambang enggan merinci seberapa besar pengaruh kebijakan tax amnesty terhadap sejumlah indikator asumsi makro yang sudah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2017 mendatang.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan, bahwa kebijakan tax amnesty berpotensi mendorong dana asing, yang selama ini bergentayangan di luar negeri, berkontribusi bagi perekonomian tanah air.

Agus mengatakan pemberlakuan tax amnesty memberikan implikasi terhadap beberapa asumsi dasar ekonomi makro nasional, misalnya, seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, sampai dengan nilai tukar rupiah.

Berdasarkan penghitungan dana wajib pajak ilegal yang bergentayangan di luar negeri diperkirakan mencapai Rp3.147 triliun.

Dari total jumlah tersebut, otoritas moneter memperkirakan akan ada tambahan untuk penerimaan pajak sebesar Rp53,4 triliun, dan dana yang direpatriasi oleh peserta kebijakan tersebut sebesar Rp560 triliun.

Dengan perkiraan dana yang akan masuk ke Indonesia, BI menilai bahwa angka itu mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen, laju inflasi sebesar 0,3 persen, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp120 per dolar Amerika Serikat.

Tak hanya itu, pertumbuhan kredit perbankan pun diyakini bisa meningkat mencapai 4,2 persen pada tahun 2017 mendatang dengan diberlakukannya kebijakan tax amnesty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya