Pansus DPR Gelar Seminar RUU Pemberantasan Terorisme
- VIVA.co.id/Abdullah Hamann
VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i membuka Seminar Nasional "Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia"
"Ini merupakan proses awal dalam rangka melahirkan revisi Undang-Undang Terorisme. Seminar ini diselenggarakan untuk menerima masukan dari pakar, masyarakat serta stakeholder terkait RUU ini," jelas Syafi'i saat membuka Seminar di Gedung DPR, Senayan, Rabu 25 Mei 2016.
Dalam seminar tersebut, dibahas beberapa isu krusial, seperti definisi konkret tindak pidana terorisme, bagaimana keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme, konsep deradikalisasi, serta bentuk pencegahan dan penanggulan tindak pidana terorisme
Di Indonesia, perkembangan dalam kebijakan pemberantasan dan penanggulangan terorisme mengalami percepatan pasca-peristiwa bom Bali, Oktober 2012 silam. Sesaat setelah peristiwa tersebut, pemerintah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang selanjutnya disahkan menjadi UU No 15 Tahun 2003. Namun, UU yang berlaku saat ini bersifat reaktif sehingga UU tersebut hanya berlaku apabila terjadi tindak pidana terorisme.
Sebelumnya pemerintah mengungkapkan bahwa pelaksanaan UU tersebut sudah berjalan cukup baik, tetapi karena perkembangan ekstrimisme, radikalisme dunia sehingga menuntut dilakukannya perubahan atau revisi undang-undang tersebut. Disisi lain, DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut dengan membentuk Pansus.
"Meskipun Pansus ini dibatasi oleh waktu, kita hanya diberikan empat masa sidang namun kita tidak boleh terburu-buru, tergesa-gesa dan juga tidak boleh terlalu lama," ujar politisi Gerindra itu.
Hadir dalam seminar tersebut pakar politik dan militer Salim Said, pengamat Intelejen dan Militer Ridlwan Habib, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (www.dpr.go.id)