Kominfo Bagikan Domain Gratis untuk E-commerce Asing
- Istimewa Alfamart
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan domain gratis bagi e-commerce asing yang bermitra dengan usaha kecil menengah (UKM) lokal. Hal itu dilakukan guna menarik investor asing untuk bermitra dengan UKM.
Plt Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Mariam F Barata menuturkan, meski demikian ada syarat yang harus terpenuhi bagi investor e-commerce asing tersebut.
Selain harus bermitra dengan UKM, e-commerce asing dan UKM tersebut harus menggunakan transaksi perdagangan melalu sistem perdagangan (market place) dengan batasan kepemilikan 49 persen atau dapat 100 persen dengan modal Rp100 miliar.
"Pemerintah berikan insentif berupa domain gratis. Kita targetkan satu juta domain hingga 2018. Tahun ini kita siapkan domain gratis sebanyak 350 ribu. Juni ini paling tidak 20 ribu siap diedarkan," ujarnya di Gedung BKPM, Rabu, 25 Mei 2016.
Mariam mengungkapkan, untuk mendapatkan domain gratis tersebut. Pertama, e-commerce UKM harus memiliki izin usaha atau SIUP.
"Kita masih fokuskan dengan UKM, gratis, masih melalui dinas koperasi wilayah masing-masing dan ini bukan di wewenangnya Kominfo. Klasifikasinya kalau perorangan (e-commerce) tidak boleh, tapi kalau UKM perorangan boleh, artinya kalau perorangan saja tanpa UKM itu yang tak boleh," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Mariam, domain gratis baru diberikan di empat provinsi yaitu Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
"Langkah peroleh domain gratis, dinas melakukan verifikasi UKM, UKM lapor ke dinas, nanti akan diproses," ujarnya.
Mariam menambahkan, saat ini, masih dilakukan verifikasi data yang meminta domain gratis.
"Kita masih memverifikasi data dari UKM tersebut, karena ada UKM yang mati atau tidak jalan itu yang kami verifikasi lagi."
(mus)