BUMN Bakal Terbitkan Obligasi Korporasi

Menteri BUMN Rini Soemarno
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melihat adanya potensi bagi perusahaan-perusahaan pelat merah untuk menerbitkan obligasi korporasi dalam upaya mengakselerasi pembangunan infrastruktur nasional yang selama ini bergantung pada pembiayaan perbankan.

Utang Pemerintah ke Wijaya Karya Capai Rp59 Miliar

“Saya melihat potensi (BUMN) masuk ke pasar uang untuk keluarkan obligasi,” kata Rini saat ditemui di kantor Bank Indonesia Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.

Rini menjelaskan, dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi tahun ini, memang hanya bisa mengandalkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu penopang. Peran perusahaan BUMN cukup besar dalam menggenjot program tersebut.

Akibat Corona, Menteri Basuki Tunda Kontrak Infrastruktur Rp7 Triliun

Namun diakui Rini, kas keuangan perusahaan pelat merah tidak cukup untuk menggenjot seluruh program pembangunan tersebut. Pinjaman kepada perbankan pun menjadi alternatif lain yang digunakan. Akan tetapi, perbankan tidak bisa begitu saja menggelontorkan pinjaman tersebut dengan jumlah besar.

Maka dari itu, penerbitan obligasi korporasi bisa menjadi alternatif untuk menambah daya gedor dalam membantu pembangunan infrastruktur. Sebelum mengoptimalisasi rencana penerbitan surat utang itu, penggabungan beberapa perusahaan pelat merah pun akan diprioritaskan terlebih dahulu.

Menteri PUPR Akui Penyiapan Proyek yang Ditawarkan ke Investor Lamban

“Prosesnya masih panjang. Setelah holding, kami harus audit dan sovereign rating. Jadi kalau diterbitkan obligasi, cost bunganya jadi berapa,” katanya.

Rini berharap penerbitan surat utang tersebut tidak akan memakan waktu yang lama. Ditargetkan, akhir tahun ini sudah akan ada perusahaan pelat merah yang menerbitkan obligasi korporasi.

“Kami rencanakan sebelum akhir tahun, kami (BUMN) sudah keluarkan obligasi didasari rating. Sehingga cost of fund (BUMN) kami lebih rendah,” tuturnya.

Gedung PT Hutama Karya

Hutama Karya Mohon Uang Muka Proyek Dikembalikan Jadi 20 Persen

Uang muka proyek sebelumnya ditetapkan Pemerintah maksimal 15 persen.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020