Gairahkan Sektor Migas, Pemerintah Siapkan Insentif

Ladang Minyak di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan akan mencari solusi untuk meningkatkan kembali gairah sektor minyak dan gas (migas) ke arah yang lebih baik.

Gas Mati Sudah Sepekan di Semarang, Dinas ESDM Lepas Tangan

Sudirman mengaku setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, yang mengatakan bahwa pemangkasan perizinan tak cukup untuk menggairahkan sektor migas yang masih melambat.

"Menko (Perekonomian) bilang tidak cukup hanya izin. Nanti akan kita berikan solusi, kita akan rancang desain solusi. Sebetulnya kita juga banyak melakukan perubahan bahkan diakui oleh asosiasi, seperti suasana yang lebih transparan dan secara perizinan yang lebih mudah," kata Sudirman dalam acara Asosiasi Petroleum Indonesia (IPA) 2016, di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu 25 Mei 2016.

DPR Ingatkan Kementerian ESDM soal Target Penyediaan Listrik

Sudirman mengatakan, untuk merancang sebuah kebijakan di sektor migas tentu tidak lepas dari undang-undang migas yang akan segera direvisi dan kebijakan lain. Menurutnya perizinan dan penataan yang sifatnya parsial itu belum cukup merespon suasana yang sekarang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menerangkan, insentif yang akan diberikan untuk mendorong sektor migas seperti perpanjangan waktu eksplorasi, hingga pemberian insentif pajak seperti tax holiday.

Pertamina Mau Gandeng Iran untuk Pasok Gas Elpiji

"Insentif ini seperti, memberikan perpanjangan untuk waktu eksplorasi. Kedua memberikan fleksibilitas untuk analisis data. Kemudian juga insentif untuk remote area, dan simplifikasi aksesnya. Berikutnya, ada beberapa yang yang menjadi pembahasan seperti ada tax holiday sedang dalam pipeline (perencanaan)," ujarnya.

(mus)

Kementerian ESDM mencatat perusahaan tambang dalam MOMI (FOTO: Warta Ekonomi)

Perusahaan Tak Terdaftar dalam MOMI KESDM, Ini Alasannya

PT BPS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, izinnya dicabut.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2019