Menkeu: Tindak Tegas PMA 10 Tahun Tak Bayar Pajak
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menekankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menindak tegas perusahaan penanaman modal asing (PMA) “nakal” yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. Kriteria “nakal” ini merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku merugi.
“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Bambang seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Rabu 25 Mei 2016.
Secara khusus, Bambang meminta kepada jajaran kepala kantor wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti kepada para wajib pajaknya. Ia meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.
Dengan tindakan tegas seperti itu, menkeu berharap penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri.
“Kantor wilayah, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha,” ujar Bambang.