Pemerintah Usulkan Perubahan Tarif Tebusan Tax Amnesty
- panoramio
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengaku telah mengajukan perubahan tarif tebusan untuk kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty.
Perubahan tarif tebusan tax amnesty diajukan, saat payung hukum tersebut digodok bersama di tingkat Panitia Kerja secara tertutup di parlemen pada Selasa kemarin, 24 Mei 2016.
Dalam perubahan terakhir draf RUU Tax Amnesty yang diterima oleh VIVA.co.id, tarif uang tebusan yang harus dibayarkan ke negara tercantum pada Pasal 3 Ayat 1.
Bagi para peserta tax amnesty pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga, sejak ketentuan ini diundangkan, maka akan dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen.
Sementara itu, untuk bulan keempat sampai akhir bulan keenam, akan diberlakukan tarif tebusan sebesar empat persen.
Ken mengaku pemerintah telah mengusulkan adanya perubahan tarif bagi peserta tax amnesty yang ingin mendeklarasikan (declare) pajaknya kepada negara.
“Declare untuk tiga bulan pertama itu empat persen. Tiga bulan berikutnya, declare enam persen,” kata Ken, saat ditemui VIVA.co.id di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa malam, 24 Mei 2016.
Selain tarif tebusan untuk deklarasi pajak, Ken menuturkan, pemerintah juga mengajukan usulan perubahan tarif tebusan bagi peserta tax amnesty yang ingin menempatkan dananya (repatriasi) di Indonesia, melalui berbagai instrumen keuangan yang tengah dirancang oleh pemerintah.
“Tiga bulan pertama, yang repatriasi dua persen. Tiga bulan berikutnya, repatriasi tiga persen,” ungkap Ken.
Sebelumnya, tarif yang ditetapkan untuk repatriasi modal para wajib pajak (WP) sebesar satu persen dalam tiga bulan pertama, sejak ketentuan perundangan tersebut diberlakukan. Sementara itu, untuk tiga bulan selanjutnya, sebesar dua persen.
Perubahan tarif tersebut, kata Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu, sudah menghitung ancang-ancang dikukuhkannya kebijakan tax amnesty yang mulai menemui titik terang.
Pemerintah sendiri berharap kebijakan tersebut bisa rampung pada Juni 2016 mendatang. “Kalau memang enam bulan, berarti dua tahap (sejak tax amnesty diberlakukan),” katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, sebelumnya mengaku telah mengkalkulasi potensi penerimaan negara melalui perubahan tarif deklarasi aset dan repatriasi modal dari para peserta tax amnesty untuk tiga bulan pertama.
Setidaknya, ada sekitar Rp180 triliun yang akan menambah penerimaan melalui kebijakan tersebut. (asp)