Draf Revisi UU KUP Sudah Masuk Parlemen
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengajukan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada dewan parlemen, sebagai salah satu upaya untuk mereformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan perubahan UU KUP ini akan mencakup berbagai dimensi. Mulai dari memperkuat posisi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak, sampai dengan mengubah aturan-aturan yang selama ini menjadi hambatan otoritas pajak dalam menghimpun data.
“Tujuan (pengajuan revisi UU KUP) adalah perbaikan administrasi perpajakan,” kata Bambang, kepada VIVA.co.id, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa malam, 24 Mei 2016.
Misalnya, seperti aturan tentang kerahasiaan perbankan. Pemerintah berharap, bisa segera mengakses data perbankan nasional, untuk mengetahui aset seorang wajib pajak (WP) yang ditimbun.
Informasi tersebut, nantinya bisa dipergunakan otoritas pajak sebagai data tambahan.
Sampai saat ini, pemerintah baru bisa mengakses melalui transaksi kartu kredit para WP, karena memang hal itu tidak dilarang dalam undang-undang.
Bambang pun mengisyaratkan, telah memasukkan permohonan tersebut dalam RUU KUP kepada parlemen.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Supriyatno mengatakanm percepatan pembahasan RUU KUP menjadi mutlak harus dilakukan, sebagai salah satu dorongan, agar implementasi kebijakan pengampunan pajak bisa terakselerasi secara optimal.
“Ini syarat menarik WP. Harus ada reformasi perpajakan,” tutur dia, saat dihubungi oleh awak media.
Namun, Politikus Partai Gerindra tersebut mengakui, tidak tahu menahu kapan pembahasan payung hukum itu akan dibahas di parlemen. Sebab, sampai saat ini dokumen RUU tersebut masih berada di tangan pimpinan parlemen.
“Kami belum tahu, karena masuk Bamus (Badan Musyawarah) saja belum. Posisi (dokumen) sudah masuk, tapi di pimpinan,” katanya. (asp)