Tax Amnesty Bisa Tambah Penerimaan Pajak Rp53,4 Triliun
- Chandra GA/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperkirakan akan ada tambahan dari sisi penerimaan pajak sebesar Rp53,4 triliun jika Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) bisa segera rampung pada Juni 2016 mendatang.
Berdasarkan penghitungan otoritas moneter, angka tersebut berasal dari tarif tebusan pada tiga bulan pertama sebesar dua persen, dan tarif tebusan untuk bulan keempat dan keenam sebesar empat persen, bagi dana yang direpatriasi, sejak berlakunya payung hukum tersebut.
“Itu berdasarkan asumsi bahwa program bisa diimplementasikan mulai Juni-Desember,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.
Menurut Agus, kebijakan tersebut tidak akan sepenuhnya digunakan oleh para Wajib Pajak (WP) yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri. Artinya, hanya separuh dari dana tersebut yang bakal masuk ke sejumlah instrumen keuangan dalam negeri.
Mantan Menteri Keuangan tersebut pun mengingatkan pemerintah agar mampu mengelola dengan baik dana hasil repatriasi itu, jika pembahasan tax amnesty lolos di parlemen. Implikasinya, lanjut dia, tentu akan berdampak secara luas.
Apalagi, jika dana hasil repatriasi tersebut ditempatkan di perbankan nasional. Maka salah satu caranya, adalah bagaimana menyerap semua potensi dana yang bisa masuk, kepada kegiatan produktif pemerintah seperti pembangunan inrastruktur demi menggenjot pertumbuhan.
“Misalnya neraca dagang. Tambahan DPK (Dana Pihak Ketiga) secara langsung akan menaikkan kredit, biaya dana, dan kurangi keuntungan bank,” tegas dia.