Tax Amnesty Bakal Suntik Penerimaan Negara Rp180 Triliun

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memiliki optimisme tinggi bahwa penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mampu memberikan angin segar bagi penerimaan negara melalui sektor pajak.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Menkeu Bambang menyebut, akan ada tambahan setidaknya Rp180 triliun, yang bersumber dari dana repatriasi maupun deklarasi dari para wajib pajak (WP) yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri.

"Kasarnya ada sekitar Rp180 triliun. Itu dari tarif rata-rata dua persen dan empat persen," kata Bambang dalam rapat kerja di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Namun, mantan Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal tersebut mengatakan, angka tersebut akan tetap bergantung pada pembahasan payung hukum tersebut di tingkat Panitia Kerja Komisi XI dan pemerintah.

Jika nantinya dalam pembahasan diputuskan untuk meningkatkan tarif tebusan untuk para Wajib Pajak (WP), maka potensi angka tersebut ada kemungkinan bertambah ke dalam dompet negara.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

"Itu adalah gambaran kasarnya. Tapi kembali lagi, besarnya penerimaan negara bergantung terhadap tarif yang ditentukan," ungkap Bambang.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024