Tax Amnesty Bakal Suntik Penerimaan Negara Rp180 Triliun

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memiliki optimisme tinggi bahwa penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mampu memberikan angin segar bagi penerimaan negara melalui sektor pajak.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Menkeu Bambang menyebut, akan ada tambahan setidaknya Rp180 triliun, yang bersumber dari dana repatriasi maupun deklarasi dari para wajib pajak (WP) yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri.

"Kasarnya ada sekitar Rp180 triliun. Itu dari tarif rata-rata dua persen dan empat persen," kata Bambang dalam rapat kerja di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Namun, mantan Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal tersebut mengatakan, angka tersebut akan tetap bergantung pada pembahasan payung hukum tersebut di tingkat Panitia Kerja Komisi XI dan pemerintah.

Jika nantinya dalam pembahasan diputuskan untuk meningkatkan tarif tebusan untuk para Wajib Pajak (WP), maka potensi angka tersebut ada kemungkinan bertambah ke dalam dompet negara.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Itu adalah gambaran kasarnya. Tapi kembali lagi, besarnya penerimaan negara bergantung terhadap tarif yang ditentukan," ungkap Bambang.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024