Mendagri Harus Jelaskan Rencana Pencabutan Perda Minol
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan rencana pencabutan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Minol) .
"Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?" ujarnya, Senin 23 Mei 2016.
Ia menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras di Papua.
Ia mengatakan, banyak kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya dikarenakan pelakunya dalam pengaruh miras.
Kasus Yy di Bengkulu, misalnya, diketahui bahwa para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.
Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana pencabutan Perda Miras tersebut.
Indonesia, tambahnya, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah, tetapi pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.
"Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa miras merupakan induk dari segala kejahatan, karena orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.  (Webtorial)