Menkeu Beberkan Alasan Penerimaan Pajak Tak Optimal

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapennas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • Kementerian Keuangan

VIVA.co.id – Pemerintah terus berupaya berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan pajak yang selama ini tidak terakselerasi secara optimal. Salah satunya, mereformasi sistem perpajakan dalam negeri untuk merealisasikan rencana tersebut.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Namun, kurangnya data informasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dari para wajib pajak (WP) saat ini masih menjadi kendala utama. Belum lagi, ditambah dengan skema pungutan pajak melalui self assessment (besaran pajak terutang sepenuhnya ditentukan WP) yang belum optimal.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kurang terakselerasinya penerimaan pajak nasional memang diakibatkan kurangnya data informasi yang diperoleh otoritas pajak. Dia pun menceritakan sejumlah hambatan yang menghampiri untuk menggalang penerimaan pajak.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Misalnya, seperti mengetahui nilai aset para WP yang disimpan di perbankan nasional. Bambang mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja mengakses data perbankan karena terganjal adanya aturan yang mengatur kerahasiaan perbankan.

“Sistem tidak bisa apa-apa kalau tidak ada data. Kami masih kesulitan mendapatkan data. Ujung tombak pajak itu adalah data,” kata Bambang saat ditemui di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 23 Mei 2016.

Dapat Penghargaan 'Si Paling Taat Pajak', Inul Daratista: Banyak Lah Bayaranku

Bambang menegaskan, upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak pun akan semakin sulit dengan kondisi seperti itu. Akan tetapi  kekhawatiran ini pun seakan akan terjawab karena negara-negara anggota G20 sepakat untuk membuka akses pajak secara luas.

G20 akan mengadopsi sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening WP antar negara, yaitu automatic exchange of information. Sebuah pedoman pertukaran data yang dicetuskan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (EOCD).

“Jadi, sangat penting membawa isu pajak ini menjadi isu internasional. Kalau tidak, penerimaan pajak akan selalu terhambat karena minim data dan informasi. Hanya cara itu pemeriksaan pajak bisa sesuai,” tegas dia.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024