Rute Dikurangi, Sriwijaya Air Mengaku Tak Masalah
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Perusahaan maskapai penerbangan PT Sriwijaya AIr dan PT Nam Air, yang sejumlah izin rute penerbangannya dicabut dan dikurangi oleh Kementerian Perhubungan mengaku sudah menyiapkan armada lain untuk rute tersebut.
Kemenhub mengurangi rute Sriwijaya Air Jakarta-Pekanbaru, Makassar- Gorontalo, Makassar-Kendari, Makassar-Sorong. Sedangkan NAM Air, izinnya dicabut untuk rute Jakarta-Pontianak.
"Khusus untuk Sriwijaya Air hanya pengurangan saja, karena hingga saat ini rute tersebut masih eksis, kecuali rute Jakarta-Medan, akan menjadi via Medan," kata Senior Corporate Communication Manager Sriwijaya Air, Agus Soedjono, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 23 Mei 2016.
Adapun untuk rute Nam Air, menurut Agus, penumpang akan dialihkan menggunakan pesawat Sriwijaya Air. "Jadi, calon penumpang yang sudah memesan tiket tidak usah khawatir," kata dia.
Seperti diketahui, Kemenhub mencabut izin rute dan pengurangan frekuensi penerbangan sembilan maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri selama periode Januari-Mei 2016.
Dilansir dari keterangan yang didapat dari Kemenhub, sembilan maskapai penerbangan itu adalah, PT Trigana Air Service rute Jayapura-Oksibil, PT ASI Pudjiastuti rute Atambua-Kupang, PT Travel Express rute Manado-Sorong.
Kemudian, PT Tri M.G. Intra Asia Airlines rite Balikpapan-Halim, PT CItilink Indonesia dengan rute Jakarta - Pangkal Pinang dan Lombok-Surabaya, PT Kalstar Aviation rute Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak.
Selanjutnya, PT Garuda Indonesia dengan rute Denpasar-Surabaya, dan Ende-Kupang, PT Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pekanbaru, Makassar- Gorontalo, Makassar-Kendari, Makassar-Sorong, PT NAM AIr dengan rute Jakarta-Pontianak.
"Jadi, ada enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi kepada sembilan badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam negeri," kata Kepala Komunikasi Biro Publik Kemenhub, Hemi Pramurahajo, Senin 23 Mei 2016.
Pencabutan rute tersebut, karena maskapai dinilai tidak melakukan pelayanan sesuai ketentuan. "Jika suatu rute tidak dilayani selama tujuh hari berturut-turut, maka rute atau frekuensi tersebut akan dicabut," kata Hemi. (asp)