Pembahasan UU Tax Amnesty Harus Utamakan Faktor Keadilan

Rapat pembahasan Tax Amnesty
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari Darmadi Durianto mengatakan, pembahasan UU Tax Amnesty harus mengutamakan faktor keadilan.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Demikian disampaikannya saat menanggapi RUU Tax Amnesty yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Lebih lanjut dia menyarankan, agar RUU Tax Amnesty ini membuat para pengemplang pajak yang selama ini mangkir dari kewajibannya diberikan hukuman.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

“Tentu tax amnesty ini harus berkeadilan juga jadi kalau mereka diampuni. Mereka yang kerap mengendapkan pajak itu harus dikasih punishment dengan memberikan uang tebusan yang tinggi dibanding mereka yang menarik dana masuk. Kalau 2,4,6 persen untuk yang menarik dana masuk, kalau yang tidak dikasih tarif tinggi saja 10-15 persen, itu keadilan,” ujarnya di DPR RI Jakarta, Senin 23 Mei 2016.

Sebaiknya, lanjut dia, dana yang dihasilkan dari penarikan uang yang sengaja diendapkan para pengemplang pajak itu, nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

“Sudah banyak anggaran yang sudah dipotong, sekitar Rp50 triliun. Sementara untuk pembangunan infrastruktur dananya agak sulit. mengharapkan dari pajak ternyata tidak tercapai,” katanya.  (Webtorial)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024