Mobil Internet Telantar, Pemenang Tender Ogah Tanggung Jawab
- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Salah satu pemenang tender pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), PT Lintasarta merespons kabar mangkraknya 61 MPLIK di Desa Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Lintasarta mengaku sudah tidak bertanggung jawab atas pengelolaan MPLIK tersebut. Alasannya, kontrak sudah habis atau selesai. Pernyataan tersebut membantah apa yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang mengatakan Lintasarta adalah pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya puluhan MPLIK tersebut.
"Sudah tidak ada pengelolaan lagi. Layanan MPLIK sudah habis masa kontraknya, khususnya di wilayah Kalimantan selesai pada November 2015," ujar General Manajer Corporate Secretary PT Lintasarta, Lista Dewi kepada VIVA.co.id, Jumat malam 20 Mei 2016.
Lista mengatakan, bukan hanya perusahaannya saja yang sudah lepas tangan atas pengelolaan MPLIK. Perusahaan lain yang juga memenangi tender layanan tersebut juga sudah tidak mengelola MPLIK. Alasannya adalah masa kontrak yang sudah selesai.
Diketahui selain Lintasarta, pemenang tender MPLIK lainnya yakni PT Multidata Rencana, PT AJN Solusindo, WIN, Rednet dan Telkom
"Jadi sebenarnya semua operator MPLIK yang ditunjuk BP3TI (Balai Penyedia Pengelola, Pendaaan Telekomunikasi dan Informatika) sudah tidak ada tanggung jawab untuk menjalankan MPLIK, karena masa kontraknya sudah habis," tegasnya.
Sebagai catatan BP3TI merupakan lembaga di bawah Kominfo yang bertugas sebagai pelaksana program pemerintah di bidang telekomunikasi da informasi. BP3TI dibentuk pada 2010.
Usai kontrak selesai, sejauh ini BP3TI tidak memperpanjang model layanan mobil internet di desa-desa tersebut. Lista mengatakan, sepengetahuannya, BP3TI sedang mencari model layanan lainnya, sebagai penerus atau pengganti MPLIK.
Sebelumnya diberitakan warga Desa Sungai Rengas, merasa terganggu dengan keberadaan 61 MPLIK yang sebagian mengelupas dan tertutup semak belukar, tak dirawat. Warga juga mengkritik 61 MPLIK itu diparkir tanpa sepengetahuan pemilik lahan parkir dan seizin pengurus RT setempat. Tercatat 61 MPLIK itu sudah terlantar selama dua bulan.
Mengaku ke arbitrase
Proyek MPLIK nyatanya sedang menjadi sorotan. Proyek senilai Rp3 triliun yang dibiayai melalui mekanisme Kewajiban Layanan Universal (USO) dari perusahaan telekomunikasi itu telah dihentikan sementara, karena dianggap punya potensi memunculkan kerugian dari berbagai aspek. Maka selama evaluasi itu, pemerintah memutuskan untuk moratorium pembayaran proyek kepada pemenang tender.
Moratorium ini kemudian memicu pemenang tender untuk memperkarakannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Untuk MPLIK ini, Lintasarta memang masih ada yang belum dibayar dan Lintasarta akan mengajukan lagi ke arbitrase," kata Lista.