Menteri Jonan Menyerah Buat Aturan untuk Gojek, Grab?
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Pemerintah telah memberi lampu hijau untuk layanan transportasi online yang berbasis kendaraan roda empat. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.Â
Permen tersebut mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata dan lainnya. Adapun ditetapkan untuk taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK yang harus berbadan hukum atau sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, pasal 139 ayat 4.Â
Lalu bagaimana nasib aturan layanan ojek online?
Menanggapi itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini belum bisa membuat regulasi yang mengatur terkait layanan transportasi online roda dua tersebut. Hal ini lantaran tidak ada Undang-Undang yang mengategorikan bahwa kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum.Â
"Jadi gini loh, saya itu nggak bisa regulasi, karena basis Undang-undangnya nggak ada. Wong UU jalan itu tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum. Makanya bagaimana (mau) membuat regulasinya," kata Jonan di Museum Nasional, Jakarta, Jumat 20 Mei 2016.Â
Meski demikian, menurut Jonan hal itu bisa saja dilakukan apabila ada perubahan UU yang mengatur bahwa kendaraan roda dua adalah transportasi umum. Tentu, usulan ini bisa ajukan oleh masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang.
"Bisa saja mulai dari masyarakat diajukan ke MK untuk ditinjau ulang kan boleh juga. Kalau saya nggak bisa, saya kan pemerintah," kata Jonan.