Batas Waktu Syarat Angkutan Aplikasi Ditegaskan Fleksibel
- Viva.co.id/Boby Andalan
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menegaskan, batas waktu penyerahan persyaratan bagi perusahaan layanan transportasi online seperti Grab dan Uber, yang sebelumnya ditetapkan hingga 31 Mei 2016. Namun, batas waktu ini ditegaskan tidak bersifat mengikat.Â
Artinya, setiap armada yang sudah menyerahkan persyaratan boleh beroperasi, sedangkan yang belum lengkap seperti uji kendaraan harus menyelesaikan terlebih dahulu semua proses perizinan yang ada.Â
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, penetapan batas waktu itu fleskibel, artinya setiap unit angkutan yang telah melalui proses perizinan, maka setelah tanggal itu boleh beroperasi sebagaimana mestinya.Â
"Ini kan, masih 11 hari lagi (31 Mei), masih 250 jam lebih, jadi belum habis. Tapi kalau yang sudah, ya jalan, misalnya keanggotaan mereka. Misalnya 1.000 dan yang sudah selesainya 600, jalan," kata Jonan di Musem Nasional Jakarta, Jumat 20 Mei 2016.Â
Meski demikian, Jonan terus mengimbau kepada pihak pengusaha layanan transportasi online untuk segera mendaftarkan anggotanya. Menurut Jonan, itu akan terus didorong sampai pada tanggal 31 Mei.Â
"Kalau belum yang lain (sampai 31 Mei) teruskan daftar dulu, Ya terus daftar. Kan, ini bukan batas. Kalau 31 Mei enggak boleh, enggak berlaku. Ini proses saja. Kalau yang sudah selesai pendaftarannya, STNK, SIM dan sebagainya, silahkan jalan. Lalu, mobil di KIR (Uji kelayakan kendaraan), ya sudah jalan," kata JonanÂ
Sementara itu, menanggapi layanan transportasi online yang baru saja diluncurkan seperti Gocar, di mana belum mendapatkan izin, Jonan mengimbau untuk segera lakukan pendaftaran.Â
"Oh iya, dia (Gocar)Â harus regitrasi, harus ikuti," kata Jonan. (asp)