Menkeu Pertegas Aturan Penagihan PBB, Ini Kata Ditjen Pajak
- Adri Prastowo
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan mekanisme baru dalam pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), demi mengoptimalisasi penerimaan pajak pada tahun ini. Melalui aturan ini, pemungutan denda bagi wajib pajak selain PBB-P2 (Perkotaan dan Pedesaan) yang telat bayar, akan dipertegas.
Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria utama mengungkapkan, apa yang menjadi pertimbangan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) tersebut.
Pertama, yakni bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, karena ketentuan penerbitan DJP sebelumnya diatur dalam dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.503 tahun 2000.
"Dengan diatur dengan PMK, maka bisa memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi," kata Mekar yang baru saja dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jumat 20 Mei 2016.
Alasan kedua, lanjut Mekar, untuk menghapuskan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak, terkait dengan PBB Pedesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTB), karena sudah dialihkan proses administrasinya kepada pemerintah daerah.
Sementara yang ketiga, Mekar mengakui bahwa penerbitan PMK tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan mekanisme penerbitan STP PBB. Sebab, dalam aturan Dirjen Pajak sebelumnya, hal itu tidak dipertegas.
"Dalam PMK 78, penerbitan STP dilakukan apabila WP PBB terlambat menyampaikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan WP PBB terlambat menyetorkan pokok PBB nya," katanya. (asp)