Dirjennya Dipolisikan Lion Air, Ini Tanggapan Menteri Jonan

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Maskapai penerbangan Lion Group melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri atas tindakan yang dinilai menyalahgunakan wewenang. 

Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris Sido Muncul

Laporan ini tertanggal pada 16 Mei 2016 dengan nomor LP/512/V/2016, yang dibuat akibat pemberian sanksi-sanksi seperti pembekuan ground handling hingga sanksi pembekuan rute baru selama enam bulan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengaku belum mendengar pernyataan Lion secara resmi. Meski demikian, Jonan berkata bahwa hal itu merupakan hak dari pihak Lion Air.

Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komisaris Unilever

"Saya belum denger, oh sudah ada suratnya, ya enggak apa-apa itu kan haknya orang. " kata Jonan singkat saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta, Jumat 20 Mei 2016.

Hingga saat ini, menurut Jonan pihaknya belum mengambil sikap dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk merespons laporan tersebut. Ia masih menunggu kabar yang kebenaran informasi tersebut.  "Belum ada (tindak lanjutnya)," tambah Jonan. 

Ignasius Jonan Kunjungi Mako Korps Marinir, Bawa Oleh-oleh Esemka

Untuk diketahui, dalam laporan tersebut Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.
 

Mantan Menhub Ignatius Jonan saat menerima Brevet Kapal Selam

Ignasius Jonan Kenang Upacara di Dalam Lambung KRI Nanggala 402

Iqnasius Jonan pernah merasakan upacara pemberian brevet hiu kencana di dalam lambung kapal selam KRI Nanggala 402.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2021