Harga Gas Bagi Industri Tak Lebih dari Rp79.200 per MMBTU

Ilustrasi gas bumi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih menggodok aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bagi industri tertentu. Aturan tersebut dinilai masih belum jelas untuk segera diimplementasikan. 

Ini Target Pertamina Tekan Oil Losses 2016

Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Minyak dan Gas, Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa kementerian akan menyikapi Perpres tersebut dengan menerbitkan peraturan menteri ESDM terkait penetapan harga gas. 

"Perpresnya kan udah keluar, kalau permennya sedang finalisasi," kata Agus di kantor Kementerian ESDM, Jumat 20 Mei 2016. 

Dirjen Migas : Defisit Gas Mengancam Indonesia

Ia menyampaikan poin-poin yang akan diperjelas di antaranya adalah penentuan kriteria industri yang akan mendapatkan kebijakan harga gas tidak lebih dari US$6 atau Rp79.200 (kurs Rp13.200) per million metric British thermal unit (MMBTU). Ia mengakui banyak pelaku usaha industri dan pemasok gas yang belum jelas dengan aturan tersebut sehingga implementasi Perpres tersebut belum terlaksana dengan efektif

"Kita akan menentukan industri mana aja yang kriterianya sesuai dengan perpres. Memang sudah ada industrinya tapi perlu kita pilah. Mana industri yang dapat pasokan gas lebih dari US$6. Jadi dilihat lagi," kata dia. 

Bangun Penyimpanan Migas, RI Terbuka untuk Investasi Rusia

Meski demikian, ia mengaku pemerintah akan memberikan subsidi bagi industri yang masih membeli gas di atas US$6 per MMBTU. Namun, pembicaraan lanjutan dengan penyedia gas masih akan dilakukan. 

"Di perpres itu jelas, diambil dari penerimaan negara. Ada slotnya di sana tapi kita harus ngobrol lagi sama KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Intinya kita lihat (industri) yang (beli gas) di atas US$6 ini gimana," kata dia. 

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan aturan tersebut sebelum Perpres keluar. Namun saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi dan penjelasan yang lebih mudah dipahami untuk diterima masyarakat. 

"Surat keputusan (SK)-nya bertahap. Kalau yang langsung bisa dilaksanakan adalah dari hulu. Tapi yang dari hilir ini pembahasannya belum selesai, yang mengenai midstream-nya. Maksudnya ini yang pasokannya lebih dari US$6 ini ke industri mana aja," tutur dia.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto

Pertamina Mau Gandeng Iran untuk Pasok Gas Elpiji

Pertamina juga menyatakan minat untuk pengembangan blok migas di Iran.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2016