Grab Mulai Uji KIR untuk GrabCar
- Grab
VIVA.co.id – Platform layanan pemesanan kendaraan melalui aplikasi, Grab, mengumumkan telah memasuki tahap akhir proses pengajuan izin operasional untuk mitra di Jakarta.
Menindaklanjuti arahan pemerintah dan aturan yang berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan No.35 Tahun 2003, Grab Indonesia, melalui mitra koperasinya, Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), telah memulai uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk kendaraan para mitra GrabCar mulai dari Senin, 16 Mei 2016.
Dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Jumat 20 Mei 2016, uji KIR ini merupakan ketentuan terakhir yang perlu dipenuhi oleh PPRI, sebagai mitra Grab, untuk mendapatkan izin operasi.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih kami kepada pihak pemerintah yang telah memungkinkan mitra kami untuk menjadi yang pertama memulai uji KIR untuk layanan,” ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Ridzki mengatakan Indonesia masih sesuai dengan jadwal dan rencana akan memenuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah, yaitu 31 Mei 2016. Menurutnya pengurusan uji KIR itu sebagai langkah pertama menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi publik.
“Grab merupakan entitas lokal yang resmi di Indonesia, dan kami menantikan pengakuan GrabCar sebagai solusi transportasi jangka panjang untuk Indonesia. Kami tengah berkolaborasi bersama mitra kami, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan bahwa kami dapat menyediakan pilihan transportasi yang aman dan nyaman, serta diakui secara hukum,” ujar Ridzki.
Sebagai platform teknologi, Grab bermitra dengan PPRI sebagai penyedia layanan transportasi pihak ketiga yang berlisensi, untuk menyediakan layanan GrabCar. PPRI telah memulai mengajukan kendaraan mitra-mitra GrabCar kepada Kementerian Perhubungan untuk uji KIR. Pada Senin, 16 Mei 2016, uji KIR untuk tiap-tiap kendaraan telah mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara bertahap.