Komisi V: Sanksi untuk Dua Maskapai Sudah Tepat
- VIVA.co.id/Erik Hamzah
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kesempatan lima hari kepada maskapai Lion Air dan Air Asia untuk mencari operator pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat ke terminal atau ground handling, sejak surat keputusan pemberian sanksi dikeluarkan Rabu 17 Mei 2016.
Sanksi itu buntut dari insiden warga negara asing (WNA) yang lolos pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Anggota Komisi V DPR RI Sukur Nababan menganggap sanksi yang diberikan pemerintah sudah tepat. Kesalahan yang dilakukan oleh dua maskapai tersebut dianggap fatal dan menyalahi standarisasi keamanan penerbangan.
Pemberian sanksi menurutnya penting sebagai pembelajaran bagi manajemen kedua maskapai.
"Begini ya, harusnya itu safety regulasi di penerbangan karena itu sangat ketat dan menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak. Itu adalah kesalahan fundamental dan harus dijadikan pembelajaran untuk mengintropeksi diri terhadap manajemen mereka. Saya pikir apa yang dilakukan Kemenhub itu sudah tepat," ujarnya, Jumat 20 Mei 2016.
Ia menambahkan, maskapai Lion Air dan Air Asia harus menerima sanksi tersebut. Selain itu, lanjut Sukur, kedua maskapai itu juga harus mampu memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpangnya.
"Kalau kita lihat mereka harus berusaha menyelesaikan masalah itu. Selain itu mereka juga harus siap memberikan jaminan kepada para penumpangnya," ujarnya. (Webtorial)