Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Mabes Polri
VIVA.co.id – Manajemen Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari Kementrian Perhubungan, Suprasetyo, kepada Markas Besar Kepolisian RI. Langkah ini menyusul setelah menerima banyaknya keluhan dari penumpang soal seringnya keterlambatan jadwal penerbangan maskapai itu.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, mengatakan Suprasetyo dilaporkan karena dinilai bertindak sewenang-wewenang atas pemberian sanksi pelarangan penambahan rute baru selama enam bulan ke depan oleh Kemenhub.
"Kami telah meminta kemenhub untuk melakukan investasi, tapi belum selesai kami sudah dihukum," ujar Edward saat konferensi pers di Lion Tower, Jakarta, Kamis 19 Mei 2016.
Dalam laporan tertanggal 16 Mei 2016 itu, Suprasetyo dinilai melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. "Apakah kesalahan perorangan dijadikan untuk menjadi alat untuk menghukum institusi," kata dia.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Mei 2016 lalu, puluhan pilot Lion air sempat mogok kerja karena merasa tidak diberikan uang transport. Akibatnya beberapa jadwal penerbangan Lion Air mengalami delay yang cukup parah.
Sebagai tindak lanjut, kemenhub menjatuhkan sanksi pelarangan penambahan rute baru selama enam bulan ke depan kepada maskapai Lion Air untuk selanjutnya memperbaiki manajemen.
(ren)