Komisi VIII Minta Draf Perppu Kebiri Segera Dituntaskan

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain optimistis pembahasan Perppu sanksi kebiri akan disetujui semua fraksi di DPR. Menurutnya, pemberlakuan Perppu sanksi kebiri merupakan opsi paling efektif menekan kasus kekerasan seksual.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

"Kami optimistis semua fraksi akan setuju dengan pemberlakuan Perppu Kebiri. Saat ini, kami sedang persiapan untuk membahas UU tersebut," ujarnya, Kamis 19 Mei 2016.

Komisi VIII mengaku telah menanti draf Perppu sanksi kebiri. Saat ini, draf itu telah selesai dibahas sejumlah kementerian. Karenanya, Komisi VIII meminta pemerintah segera menuntaskan proses penyerahan draf Perppu kepada Presiden.

Sahabat Anak Melawan Kekerasan Seksual

Ia menegaskan, opsi dikeluarkannya Perppu sanksi kebiri dalam bentuk suntik kimia merupakan langkah positif dan paling realistis. Pertimbangannya, terkait angka dan jenis kekerasan seksual kepada anak dan perempuan yang semakin memprihatinkan.

"Pertimbangan kedua adalah untuk merevisi UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015 dibutuhkan waktu yang sangat lama. Kami tentu tidak mau angka kasus kekerasan seksual semakin meningkat lagi," kata dia menegaskan.

Menggagas Perubahan, Justitia Avila dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Pihaknya mengingatkan, pemberlakuan Perppu sanksi kebiri nantinya harus disertai langkah-langkah rehabilitasi bagi pelaku. Perppu sanksi kebiri pun, katanya, harus bersinergi dengan aturan pornografi dan program rehabilitasi sosial pengentasan kemiskinan.

Seperti diketahui, sebelumnya, Minggu (15/5), Kemenko PMK memastikan pembahasan draf Perppu sanksi kebiri telah selesai dibahas. Pihaknya menegaskan saat ini draf tersebut sedang dalam proses penyerahan kepada Presiden.  (Webtorial)

Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukumnya, Erwin Indra Prasetya

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang wanita bernama Wahyu Novitasari melaporkan tindakan kekerasan seksual.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024