Triliunan Rupiah Kelebihan Pajak Pertambangan Belum Dibayar
- REUTERS/David Stanway
VIVA.co.id – Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyeret perusahaan pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi ke III tak kunjung selesai.
Bahkan, sampai saat ini kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang dilakukan perusahaan batu bara tak kunjung dibayarkan.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini masih menunggak sebesar Rp1,5 triliun kepada 11 perusahaan batu bara dalam negeri, karena tak kunjung menyelesaikan pajak restitusi tersebut.
"Ada dua perusahaan yang Tbk. Sebagian (dari Rp1,5 triliun) sudah dibayarkan, tetapi sebagian juga belum," kata Pandu, saat ditemui di Jakarta, Kamis 19 Mei 2016.
Asosiasi perusahaan tambang, kata Pandu, telah melayangkan surat kepada DJP untuk segera menindaklanjuti pajak restitusi tersebut. Namun, hingga kini, belum ada respons konkret. Pergantian kepemimpinan di direktorat yang berada di Kementerian Keuangan tersebut diduga menjadi alasan.
"Mungkin, karena ada pergantian di kantor pajak. Tetapi, kami sudah kirimkan surat ke mereka. Mereka harusnya bisa baca dari sisi kolektif pajak kami," katanya.
Meski begitu, Pandu enggan membeberkan nama perusahaan-perusahaan yang tersandung dalam kasus pajak restitusi tersebut. Intinya, lanjut dia, para anggota asosiasi hanya ingin mendapatkan kejelasan dari hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Sebagai informasi, jumlah pembayaran restitusi pajak pada tahun ini membengkak dibandingkan pada tahun lalu. Pada 2015 lalu, jumlah restitusi yang harus dibayarkan DJP sebesar Rp32 triliun. Namun, pada tahun ini, angka itu justru meningkat menjadi Rp46 trilun. (asp)