Sidang Saipul Jamil Hari Ini Hadirkan 12 Saksi
- VIVA.co.id/ Ichsan Suhendra
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Kamis, 19 Mei 2016 memanggil 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Kami masih periksa saksi. Ada 12 saksi," kata Dado Achmad Ekroni, JPU Sidang Kasus Saipul, Kamis, 19 Mei 2016.
Dado menambahkan, sebenarnya jaksa mengajukan 15 orang saksi. Dan pada hari Rabu, 18 Mei 2016 ketiga orang itu sudah memenuhi panggilan jaksa, terdiri dari DS (korban), ibundanya serta kakak kandung DS.
"Jadi tinggal 12. Kami sih panggil semua saksi ya," katanya.
Dado mengusahakan ke 12 saksi tersebut hadir dalam sidang yang beragendakan 'mendengarkan keterangan saksi'.
"Datang atau tidak nanti kami usahakan. Yang jelas kami panggil semuanya," ucapnya.
Sebelumnya, Saipul mengaku, beban pikirannya atas kasus ini sedikit berkurang. Ini, lantaran AW, remaja yang awalnya juga mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Saipul Jamil, mendadak mencabut gugatannya. Hal itu diungkapkan oleh Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul Jamil saat menghadiri sidang dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin.
Diungkapkan Kasman, semua yang dilakukan AW tanpa tekanan dari pihak mana pun. "Dia (AW) secara sadar tanpa paksaan, dia mencabut laporan karena memang tuduhan itu tidak benar," ucapnya.
"Ini dapat menjadi petunjuk dari kami untuk bukti yang dapat meringankan di persidangan," sambung Kasman.
Kasman dan keluarga besar mantan suami Dewi Perssik itu yakin jika semua tuduhan yang dilemparkan kepada Saipul tidaklah benar.
Baca juga: