Pembahasan RUU PKS Dapat Dilakukan Lintas Komisi

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka berpendapat, pembahasan RUU PKS dapat dilakukan lintas komisi. Hal ini dinilai kekerasan seksual tidak hanya menyangkut nasib anak yang biasa ditangani Komisi VIII.

Kemensos Bantu Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Jakarta

"Kekerasan seksual tidak hanya menyangkut nasib anak yang biasanya ditangani Komisi VIII, tetapi juga hak asasi manusia yang menjadi bagian Komisi III DPR," ujarnya, Kamis 19 Mei 2016.

Ia meminta agar RUU PKS ini lebih cepat untuk segera dibahas di komisi.

Cek Fakta: Anies Sebut Lebih dari 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Lebih cepat dimasukkan dalam Baleg karena terdiri dari berbagai komisi," ujar Rieke.

Seperti diketahui, usulan RUU PKS menguat setelah tragedi pemerkosaan dan pembunuhan massal di Bengkulu, yang menimpa Yuyun (14). Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun.

Kronologi Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

Pelecehan seksual juga terjadi di Kediri terhadap 58 anak SD dan SMP oleh seorang pengusaha ternama, Sony Sandra (SS). Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengklaim telah mengawal perkara ini sejak Agustus 2015.   (webtorial)

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Sahabat Anak Melawan Kekerasan Seksual

Kakak Aman Indonesia hadir sebagai sebuah gerakan inisiatif yang berfokus pada edukasi perlindungan diri bagi anak-anak usia Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024