Tim Panja Haji Komisi VIII Kunjungi Kanwil Kemenag DIY
VIVA.co.id – Tim Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua M. Sodik Mudjahid didampingi 12 anggota dewan yang merupakan Panitia kerja (Panja) Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kunjungan ini dalam rangka mengevaluasi dan himpun masukan berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggungjawab dengan prinsip nirlaba.
Tim Komisi VIII DPR diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DIY Nizar didampingi Tata Usaha, Zainal Abidin, Kepala Bidang Pend. Agama dan Keagamaan Islam, Bardan, Kepala Bagian Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Nurdin dan Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Haji, Aidi Johansyah, Rabu 17 Mei 2016.
“Hal ini penting mengingat evaluasi di tingkat daerah sebagai dasar perbaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2017, “ kata Sodik dalam pertemuannya dengan jajaran Pimpinan Kanwil Kemenag Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kantor Kemenag lima Kabupaten/Kota.
Â
Menurut Sodik, selain di Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta evaluasi laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 juga dilakukan di Provinsi Jambi. Evaluasi di tingkat Provinsi tersebut dilakukan untuk mendapatkan data laporan secara mendetail selain laporan keuangan di tingkat Kementerian Agama Pusat.
"Ini sebagai sampel Laporan Keuangan di Tingkat Daerah, setelah sebelumnya kami juga mendapatkan laporan secara nasional," kata dia.
Lebih lanjut Sodik, mengatakan bahwa, evaluasi itu penting dilakukan sebagai syarat utama dalam menentukan BPIH pada tahun berikutnya. Kendati BPIH Tahun 2016 akhirnya dapat ditetapkan, tetapi evaluasi lanjutan penting dilakukan sebagai perbaikan penetapan BPIH Tahun 2017 yang akan datang.
Apalagi berdasarkan evaluasi Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 2015 oleh Kemenag RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menemukan 16 ketidak sesuaian administrasi penyelenggaraan haji, meski menurut Sodik belum tentu terindikasi korupsi.
"Memang tidak terindikasi korupsi, namun lebih kepada lemahnya pengadministrasian di lingkungan Kementerian terkait. Ini yang menyebabkan penetapan BPIH Tahun 2016 lebih lambat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, Nizar mengatakan, selama ini pihaknya selalu mengutamakan transparansi anggaran penyelenggaraan haji di tingkat daerah, seperti ongkos pembiayaan operasional layanan, fasilitas akomodasi dan transportasi, serta hak-hak yang harus diketahui calon jamaah haji.
"Evaluasi yang dilakukan Komisi VIII DPR ini sangatlah penting, karena kemudian dapat diketahui biaya mana yang sekiranya dapat diefisienkan," kata Nizar.
Lebih lanjut dikatakan, kuota Jamaah Haji untuk Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta yang berangkat pada Tahun 2016 mencapai 2.455 orang ditambah 19 petugas daerah, sama dengan kuota Tahun 2015. Berdasarkan data hingga Maret 2016, jumlah daftar tunggu Calon Jamaah Haji di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 54.000 orang dengan masa tunggu mencapai tahunan. (www.dpr.go.id)