19-05-1967: Soviet Ratifikasi Luar Angkasa Bebas Nuklir
- au.tv.yahoo.com
VIVA.co.id – Hari ini 49 tahun silam, Uni Soviet meratifikasi perjanjian pelarangan penggunaan senjata nuklir dari luar angkasa. Sebelumnya, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan sejumlah negara lainnya sudah menandatangani ratifikasi tersebut.
Isi perjanjian tersebut melarang sebuah negara untuk menggunakan bulan, planet-planet lain, atau "benda langit" lainnya dimanfaatkan sebagai pangkalan militer.
Mengutip situs History, ratifikasi ini sebagai bagian dari kekhawatiran dunia akan munculnya "perlombaan luar angkasa" antara Amerika Serikat dan Uni Soviet, yang telah dimulai pada 1957. Kala itu, Rusia berhasil meluncurkan satelit Sputnik dan mengirim kosmonot berkeliling bumi.
Hal ini menjadi ketakutan bagi seluruh dunia bahwa luar angkasa, mungkin, akan dijadikan ekspansi senjata nuklir. Pada 1959, puluhan negara, termasuk AS dan Uni Soviet, telah sepakat untuk melarang senjata nuklir dari Antartika.
Kemudian, Juli 1963, dilakukan penandatanganan perjanjian terbatas uji coba nuklir yang melarang secara terbuka tes nuklir bawah air.
Untuk mencegah kemungkinan tersebut, pada Januari 1967, PBB berhasil "memerintahkan" AS, Inggris dan Uni Soviet, serta negara lainnya untuk menandatangani perjanjian yang melarang senjata nuklir dari luar angkasa.
Intinya, perjanjian ini sebagai langkah nyata mempersempit penggunaan senjata nuklir, dan luar angkasa bebas dari aktivitas militer.