AirAsia Pastikan Pelayanan ke Penumpang Lancar

Pesawat AirAsia.
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan layanan jasa penumpang dan bagasi, atau ground handling ke maskapai penerbangan PT Indonesia. 

Sanksi diberikan, karena kelalaian AirAsia dalam melakukan proses ground handling penumpang, saat pesawat AirAsia QZ 509 rute Singapura-Denpasar pada Senin 16 Mei 2016, pukul 23.54 Wita. 

Saat itulah telah terjadi kesalahan APB Indonesia Air Asia, yaitu menurunkan sebanyak 48 penumpang penerbangan QZ 509 di terminal domestik yang seharusnya di terminal internasional. 

Menanggapi sanksi pembekuan dari Kemenhub, Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko mengatakan, sudah menerima informasi resmi terkait dengan keputusan Kemenhub mengenai Izin Kegiatan Pelayanan Jasa Penumpang oleh PT Indonesia AirAsia di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.

"Prioritas kami untuk saat ini, adalah memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut dan memastikan kenyamanan penumpang kami," kata Sunu dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 18 Mei 2016. 

Menurut dia, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan proses investigasi, menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pembekuan tersebut menindaklanjuti kejadian kesalahan penanganan penumpang internasional yang dilakukan AirAsia Indonesia dalam penerbangan rute Singapura ke Denpasar. Penumpang yang seharusnya diturunkan di terminal internasional, justru diturunkan di terminal domestik sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. 

"Jadi, kemarin pada 17 Mei 2016, saya memberikan sanksi kepada ground handlingdan PT Indonesia AirAsia. Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara kedua ground handling tersebut, berlaku mulai dari lima hari kerja sejak surat ini dikeluarkan pada 17 Mei, sampai dengan hasil investigasi selesai dengan tuntas," kata Suprasetyo di kantor Kemenhub, Rabu 18 Mei 2016. 

Gojek Jadi Pemegang Saham Super App AirAsia

Ia menambahkan Kemenhub juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim investigasi yang bertugas menyelidik kesalahan teknis yang dilakukan oleh ground handling. 

"Berdasarkan SK tanggal 16 Mei, telah dibentuk tim untuk kejadian yang di Soetta (Soekarno-Hatta). Di Ngurah Rai Denpasar sudah dibentuk tim investigasi," kata dia. 

AirAsia Hentikan Seluruh Penerbangan Berjadwal 6 Juli hingga 6 Agustus

Menurut Suprasetyo  tujuan diberlakukannya sanksi tersebut adalah untuk membuat pelayanan di bandara menjadi lebih baik dan kejadian tersebut tidak terulang lagi. (asp)

AirAsia.

Lakukan MOU, AirAsia Sewa 100 Pesawat VX4 eVTOL dari Avolon

AirAsia akan merevoluasi perjalanan udara dengan menyediakan layanan mobilitas udara yang lebih canggih kepada penumpang.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022