Rencana Perpanjangan Jabatan Kapolri Dinilai Melanggar UU
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai rencana perpanjangan masa jabatan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, oleh Presiden Joko Widodo dapat dikatakan melanggar Undang-undang. Pasalnya, di dalam Undang-undang Kepolisian batas usia maksimal Kapolri adalah 58 tahun dan tidak ada alasan untuk dapat diperpanjang.
"Soal rencana perpanjangan Kapolri, pertama kita harus lihat UU Kepolisian, yang mengatakan kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjangan, karena batas usia 58 tahun," ujar Desmon, Rabu 18 Mei 2016 di DPR RI Jakarta.
Kendati demikian lanjut dia, jikapun akan diperpanjang maka Presiden harus menerbitkan Perpu sebagai pengganti Undang-undang yang nanti akan disetujui oleh DPR. Namun menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan pertanyaan publik, karena akan dianggap akan menghambat karir-karir perwira lain. Terlebih sebutnya, apakah dengan penerbitan Perpu perpanjangan masa jabatan Kapolri ini merupakan kepentingan umum.
"Ini kan tontonan yang buruk di dunia hukum kita, nah cacatan inilah yang harus dilakukan oleh Presiden. Makanya kita harus dudukan-dudukan agar Presiden ini tidak melanggar hukum," ujarnya. (webtorial)